Regulasi

Bakamla Tebing Tinggi beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Tebing Tinggi. Regulasi ini mencakup hukum nasional dan internasional yang mengatur tentang pengawasan maritim, penegakan hukum di laut, serta perlindungan terhadap ekosistem laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasi Bakamla Tebing Tinggi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran, pendaftaran kapal, dan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut, perlindungan ekosistem laut, dan kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan laut serta keamanan di wilayah perairan Indonesia.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
    Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga dan menegakkan hukum di perairan Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan ilegal di laut.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Badan Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur struktur, tugas, dan wewenang Bakamla dalam menjalankan fungsi pengawasan, patroli, serta penegakan hukum di perairan Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
    Beberapa peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur tentang perlindungan sumber daya alam laut, pencegahan pencemaran laut, dan pengawasan terhadap aktivitas perikanan yang dilakukan di perairan Indonesia.
  6. Konvensi Internasional tentang Penanggulangan Polusi Laut (MARPOL)
    Sebagai bagian dari kewajiban internasional, Bakamla Tebing Tinggi juga mematuhi regulasi MARPOL yang mengatur pencegahan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal.
  7. Konvensi Internasional tentang Pengawasan Aktivitas Perikanan Ilegal (UNCLOS)
    Sebagai bagian dari pengawasan terhadap illegal fishing, Bakamla Tebing Tinggi mendasarkan kebijakan pada ketentuan UNCLOS yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban negara dalam mengelola wilayah perairan dan sumber daya laut.
  8. Peraturan Daerah Tebing Tinggi tentang Keamanan dan Ketertiban Laut
    Regulasi ini mengatur tentang kebijakan daerah dalam menjaga keamanan laut di wilayah Tebing Tinggi, serta menetapkan aturan terkait kegiatan maritim yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha di laut.

Dengan berlandaskan pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Tebing Tinggi berkomitmen untuk menjaga dan memastikan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah perairan Tebing Tinggi, serta memberikan pelayanan yang profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.